Logo Bloomberg Technoz

"Mensesneg [Menteri Sekretaris Negara] menelpon saya dan mengatakan bahwa, keppres-nya [keputusan presiden] sudah ada. Di keppres itu tentang bentuk, fungsi dan tugas itu sudah ada. Bentuknya adalah badan setingkat menteri, tapi siapa orangnya, berasal dari mana, detil itu belum ada," ungkapnya.

Said meyakini bahwa DKBN akan dapat memberikan masukan untuk kebijakan yang direalisakan pada buruh nasional. Selain itu, DKBN juga digadang-gadang akan menjadi rekan koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam realisasi kesejahteraan buruh.

"Tak akan tumpang tindih [antara DKBN dan Kemnaker]. Karena Kemnaker itu mengurusi kebijakan dan DKBN ini memberikan nasihat atau masukan mengenai kesejahteraan buruh," jelasnya.

Diketahui, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dasar aturan pembentukan Satuan Tugas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh.

Hal ini yang menjadi salah satu tuntutan serikat pekerja pada demo hari ini di depan DPR RI. Prasetyo menjelaskan, pemerintah terus melakukan koordinasi dengan pimpinan dari serikat pekerja.

"Beberapa waktu lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden, untuk selanjutnya nanti akan kita tindak lanjuti dengan kita akan berkumpul lagi bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Prasetyo.

(ain)

No more pages