Logo Bloomberg Technoz

Kenaikan NJOP Per Daerah Bisa Gelembungkan Harga Tanah

Merinda Faradianti
19 September 2025 10:30

Ilustrasi Perumahan. (Dok: BP Tapera)
Ilustrasi Perumahan. (Dok: BP Tapera)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestate Indonesia (REI) menilai kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) di tiap daerah akan membuat biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) meningkat. Hal ini dapat menggelembungkan harga tanah.

"NJOP itu kan menjadi dasar untuk melakukan transaksi dengan BPHTB. Nah, BPHTB itu mengacu ke NJOP, padahal harga jual sebernarnya kadang-kadang jauh di bawah NJOP," kata Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya kepada Bloomberg Technoz, Kamis (18/9/2025).

Menurut Bambang, bea NJOP seperti anomali yang ditarget daerah yang dinaikkan dalam periode dua hingga tiga tahun sekali. Hal ini membuat ketimpangan karena di beberapa daerah di perkotaan harga jual tanah lebih rendah dibandingkan NJOP.


"Salah satu solusinya adalah, memungkinkan nggak BPHTB yang sekarang ini nilainya masih 5% itu turun menjadi 2,5%, misalnya. Sehingga konsumen akan mendapatkan potongan langsung," lanjutnya.

"Kalaupun misalnya harga jualnya lebih tinggi, karena BPHTB-nya 2,5% mungkin efeknya nggak sebesar kalau BPHTB-nya masih 5% seperti sekarang," tambahnya.