Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, Bambang menyebut pemerintah daerah harus mengkaji ulang kenaikan NJOP tersebut. Menurutnya, menaikkan NJOP itu seperti patokan utama untuk menerapkan biaya transaksi.

Meski begitu, kata Bambang, hal ini tak akan mempengaruhi ekspansi para pengembang. Pasalnya, pengembang akan membeli tanah yang siap bangun dengam NJOP yang tidak terlalu tinggi.

"Nah biasanya kita mengembangkan kan daerah-daerah pinggir, atau dalam blok yang besar, yang nilai NJOP-nya saat itu belum tinggi," pungkasnya.

Sebagai catatan, tarif PBB-P2 ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing kabupaten/kota. 

Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan persentase tarif sesuai kondisi ekonomi wilayahnya. Tarif PBB-P2 secara umum berkisar 0,1%–0,3% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), namun di beberapa daerah bisa berbeda. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan penyesuaian PBB-P2 sudah tertuang dalam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

"Kami melihat bahwa kepala daerah, memang ada penyesuaian PBB-P2 dan NJOP. Kami sudah melihat daerah ini ada yang menaikkan dan bervariasi," kata Tito.

Sejauh ini, terdapat 20 daerah yang menaikkan PBB-P2 di atas 100% dan dua diantaranya membatalkan yaitu Pati dan Jepara. Kemudian, tiga daerah baru membuat peraturan kepala daerah di tahun 2025, dan 15 lainnya telah melakukannya di rentang waktu 2022-2024.

Tito menjelaskan, tiap daerah dapat mengutip pajak dan retribusi dari masyarakat sesuai dengan UU HKPD. Turunan undang-undang tersebut berupa Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, di mana sebelum melakukan penyesuaian PBB-P2 kepala daerah harus membuat peraturan daerah.

Penyesuaian besaran tarif PBB-P2 ini dapat dilakukan tiga tahun sekali dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat setempat.

(ain)

No more pages