Ketiga, standar gizi program ini dianggap bermasalah. Banyak siswa menerima makanan dengan porsi kecil, kualitas bahan rendah, dan variasi menu yang tidak sesuai kebutuhan tumbuh kembang. Kondisi ini bukan hanya gagal mencapai tujuan gizi, tetapi juga menimbulkan risiko keracunan.
Keempat, Badan Gizi Nasional (BGN) pusat dinilai gagal menjamin akuntabilitas karena membiarkan klausul-klausul bermasalah, bahkan terkesan mendorong sekolah menutup kasus jika terjadi keracunan.
Kelima, hak anak terancam. JPPI menilai murid dijadikan objek eksperimen kebijakan tanpa perlindungan, yang bertentangan dengan UU Perlindungan Anak maupun UU Keamanan Pangan.
“Ini membuktikan adanya problem yang sangat akut di program ini, mulai dari mekanisme yang keliru, tidak transparan, konflik kepentingan, bahkan berpotensi melanggar hak anak,” kata Ubaid.
Ubaid menegaskan, surat pernyataan aneh ini diduga tidak hanya terjadi di dua sekolah tersebut, melainkan sudah menyebar ke banyak daerah.
Namun kasus-kasus serupa jarang terungkap karena adanya larangan bagi sekolah maupun orang tua untuk berbicara ke publik.
“Fenomena ini bisa menjadi skandal besar yang menunjukkan negara berusaha lepas tangan dari tanggung jawab, dan justru menjerumuskan anak-anak Indonesia menjadi korban. Negara seakan berkata: kalau anakmu keracunan, itu risiko sendiri,” ujarnya.
Menurut JPPI, kebijakan ini melahirkan praktik lempar tanggung jawab dari hulu ke hilir. Sekolah, madrasah, dan orang tua ditekan menanggung risiko, sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hanya berperan sebagai pelaksana teknis.
Di sisi lain, BGN pusat dinilai berlindung di balik proyek politik tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.
“BGN pusat jangan hanya pandai membuat program di atas kertas lalu melempar beban ke sekolah dan orang tua. Kalau makanan yang mereka suplai membuat anak sakit, maka BGN harus paling depan bertanggung jawab. Bukan malah bersembunyi di balik MoU atau surat pernyataan,” tegas Ubaid.
Ada beberapa tuntutan yang diajukan JPPI kepada pihak Badan Gizi Nasional (BGN). Berikut lima poinnya:
1. Cabut seluruh surat pernyataan/MoU bermasalah yang membebankan risiko kesehatan pada sekolah/madrasah atau orang tua
2. Perkuat pengawasan Pemda, BPOM/Dinkes, serta libatkan masyarakat sipil dalam distribusi makanan
3. BGN pusat bertanggung jawab penuh atas keamanan, transparansi, dan standar gizi, tidak boleh berlindung di balik sekolah/madrasah
4. Publikasikan terbuka setiap kasus keracunan agar masyarakat tahu, bukan ditutup-tutupi
5. Hentikan dan lakukan evaluasi menyeluruh program MBG agar benar-benar menjadi kebijakan gizi anak, bukan proyek politik semata
BGN Klarifikasi soal Lepas Tangan Bila Ada Kasus Keracunan
Beredarnya surat pernyataan dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan pihaknya tetap bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan program tersebut dan memastikan kualitas layanan terus ditingkatkan.
Ia juga menampik anggapan bahwa BGN berusaha lepas tangan dengan beredarnya surat pernyataan di Brebes.
"BGN melaksanakan intervensi pemenuhan gizi kepada yang berhak. Jika ada yang berhak untuk sementara tidak ingin menerima haknya, tentu harus dihormati. Kami berusaha sebaik mungkin untuk zero accident. Kita tingkatkan terus kualitas layanan agar makin baik dan tidak ada lagi kejadian," kata Dadan kepada Bloomberg Technoz, Rabu, (17/9).
Menjawab kemungkinan apakah surat semacam itu akan meluas ke sekolah di daerah lain, Dadan menegaskan pihaknya akan memastikan tidak terjadi kesalahpahaman. "Kami sudah instruksikan agar setiap sekolah fokus pada pelayanan dan pendataan yang benar. Tidak ada istilah melepas tanggung jawab, semua risiko tetap berada dalam pengawasan BGN," ujarnya.
(dec/spt)




























