Dia juga mencontohkan jika Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mengalami kenaikan sebesar 0,5%, maka hal itu akan turut berpotensi menambah penerimaan pajak negara sekitar Rp100 triliun.
"Kalau kita anggap rasio pajak ke PDB-nya konstan, setiap kenaikan 0,5% dari pertumbuhan ekonomi, akan dapat tambahan pajak— kalau saya tidak salah hitung — [bisa mencapai] Rp100 triliun lebih," tutur dia.
Dalam pemutakhiran RKP 2025 ini, Presiden Prabowo Subianto turut memasukkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk meningkatkan perekonomian nasional tahun 2025, ke dalam bagian poin ke-8 program hasil terbaik cepat.
"Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan hasil penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%," tulis poin tersebut.
(lav)































