Beleid yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin itu mengatur dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan dari KPU, salah satunya fotokopi ijazah.
Dalam hal ini, dokumen tersebut tidak menjadi informasi publik, kecuali pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
"Informasi publik dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, Senin (15/9/2025).
(dov/frg)































