Program kerja sama tersebut, kata dia, bertujuan agar mitra bisa mendapatkan perlindungan dengan biaya iuran yang terjangkau, dengan pilihan pembayaran bulanan atau harian.
"Sebagai langkah perlindungan yang lebih luas, baru-baru ini Grab memperkenalkan GERCEP (Grab Respon Cepat), kanal darurat tambahan yang memungkinkan Mitra melaporkan keadaan genting dan segera mendapatkan pertolongan," ujarnya.
"Juga peringatan lokasi rawan via aplikasi dimana sistem in-app notification akan memperingatkan Mitra terkait titik rawan massa (jika terjadi aksi penyampaian sikap), sehingga Mitra dapat menghindari jalur berisiko," ujarnya.
Pemerintah mengucurkan kesiapan anggaran Rp36 miliar yang akan dibebankan kepada BPJS Ketenagakerjaan, sebagai paket stimulus ekonomi di sektor pekerja.
Program ini menjadikan pekerja bukan upah (PBU) akan mendapatkan potongan iuran sebesar 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Target penerima ada sekitar 731 ribu orang. Diberikan diskon 50% untuk JKK dan JKM," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (15/9/2025).
Kategori pekerja bukan upah, dijelaskan pemerintah meliputi sopir transportasi online (ojol), ojek pangkalan, Sopir, Kurir, hingga logistik.
"Dana yang diperlukan dan disiapkan BPJS Ketenagakerjaan Rp36 miliar," kata Airlangga.
(ain)































