Nunggak BPJS, Perusahaan Tekstil Mayer Mengadu ke Purbaya
Pramesti Regita Cindy
24 December 2025 08:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Mayer Indah Indonesia mengadu ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa pihaknya mengalami kesulitan membayar iuaran BPJS Ketenagakerjaan lantaran perusahaan memiliki utang hingga Rp950 juta.
Sejalan dengan apa yang disampaikan tersebut, General Manager PT Mayer Indah Indonesia, Melisa Suria meminta agar denda tunggakan BPJS Ketenagakerjaan mereka dihapus, sebab selama menunggak sejak awal tahun, perusahaan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.
"Tunggakannya hampir 1 miliar, Rp950 jutaan sampai sekarang. tapi yang lain semua sudah kita amankan mengikuti dua program yaitu kecelakaan kerja dan kematian," kata Melisa dalam sidang tersebut, di kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Rabu (24/12/2025).
Sebagai catatan, sebanyak 387 karyawan PT Mayer Indah Indonesia yang terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut 359 karyawan hanya diikuti dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), sementara 28 karyawan lainnya masih terdaftar program penuh.
Pada kesempatan tersebut, Melisa juga mengeluhkan soal pendanaan dan kesulitan pengajuan pembiayaan modal kerja senilai Rp 4 miliar yang ditujukan ke perbankan, termasuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).




























