Selanjutnya, surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
Selain itu, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon; surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tak hanya itu, surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan atau program pendidikan menengah.
Selanjutnya, surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian; surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakall calon Wakil Presiden secara berpasangan; surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai negeri sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Umum; dan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.
Dokumen ijazah peserta pemilu kembali menjadi sorotan usai polemik panjang tentang keaslian dokumen kelulusan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gajah Mada (UGM) menjadi perdebatan hingga ke ranah pidana di kepolisian dan perdata di pengadilan.
Belum tuntas, kini muncul kembali polemik tentang keberadaan ijazah atau dokumen kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sah. Seoranga warga sipil, Subhan Palal menggugat Gibran dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran tak pernah lulus pendidikan tingkat SMA atau sederajatnya. Hal ini seharusnya tak bisa membuatnya maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 yang mensyaratkan adanya dokumen kelulusan pendidikan SMA atau sederajat.
Belakangan beredar informasi Gibran hanya menjalankan pendidikan selama dua tahun di Orchid Park Secondary School Singapura yang tak menerbitkan bukti kelulusan formal kepada putera sulung Jokowi tersebut. Setelah itu, Gibran kabarnya juga hanya menjalani pendidikan singkat di University of Technology Sydney yang juga tak mengeluarkan ijazah formal.
KPU turut terseret dalam polemik ini karena dianggap sengaja meloloskan calon; yaitu Jokowi dan Gibran, yang dituduh tak memenuhi salah satu persyaratan dalam kontestasi Pemilu.
(dov/frg)






























