“Saya akan menugaskan kepada Pak Dirut Bulog itu 2 kali saja, September-Oktober, November-Desember. Sehingga, bisa kita selesaikan dalam waktu secepatnya,” ucap Arief.
Di sisi lain, Arief menyebut KPM sebanyak 18,2 juta tersebut nantinya akan mengacu dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSN) karena terdapat penyesuaian.
“Datanya DTSN lanjutan yang kemarin, tapi ada koreksi sedikit ya [karena] kan ada orang meninggal, nanti kalau enggak [dikoreksi] dikirimnya ke kuburan, kan ada yang wafat, ada yang apa gitu ya pasti ada penyesuaian,” ujarnya.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengungkapkan distribusi bantuan pangan tersebut dilakukan pada akhir September dan pertengahan November 2025.
“Nanti kita kirim step by step, jadi dua step. Step pertama itu kita kirim seawal mungkin akhir September, nanti di pertengahan November untuk yang tahap kedua. Dengan harapan di akhir November sudah selesai [pengiriman tahap kedua],” imbuhnya.
Dia berharap, seluruh proses administrasi telah rampung hingga akhir Desember 2025. Menurutnya, bantuan pangan Juni-Juli tahun ini terkendala verifikasi administrasi.
“Karena biasanya, mohon maaf nih pengalaman yang kemarin ini verifikasi administrasi masyarakat yang kadang-kadang agak sulit,” ucapnya.
Perum Bulog sebelumnya melaporkan realisasi penyaluran bantuan Pangan beras alokasi Juni dan Juli 2025 mencapai 363 ribu ton. Realisasi ini setara dengan 99,29% dari total pagu sebanyak 365,5 ribu ton.
Rizal mengatakan realisasi ini menjadi bukti nyata komitmen Bulog dalam menjaga ketahanan pangan, sekaligus mendukung program pemerintah untuk membantu masyarakat.
"Kami pastikan Banpang tidak hanya tersalurkan secara fisik, tetapi juga tertib dalam administrasi pertanggungjawabannya,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (9/9/2025).
Rizal mengungkapkan hambatan teknis di lapangan mengakibatkan belum tercapainya 100% realisasi distribusi bantuan pangan alokasi Juni dan Juli 2025. Oleh karena itu, sebagian beras sempat tertahan di titik bagi.
Namun, pemerintah menetapkan kebijakan bahwa beras yang sudah berada di titik bagi tetap dapat disalurkan hingga batas waktu 30 September 2025. Dengan demikian, hak masyarakat penerima tetap terjamin sesuai alokasi.
“Beberapa kendala teknis yang dihadapi dalam pendistribusian antara lain keterbatasan akses di daerah tertentu yang hanya bisa ditempuh lewat jalur udara maupun laut dengan armada terbatas,” tuturnya.
(ell)

































