Logo Bloomberg Technoz

Menkeu Guyur Dana Rp200 T ke Himbara: Ini Rincian Tenor & Bunga

Sultan Ibnu Affan
12 September 2025 16:18

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Bloomberg Technoz, Jakarta, Rabu (16/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Bloomberg Technoz, Jakarta, Rabu (16/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan resmi mengalihkan anggaran kas negara dari Bank Indonesia (BI) dan menempatkannya di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam bentuk deposito on call senilai total Rp200 triliun.

Hal tersebut resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara Dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Untuk Mendukung Program Pemerintah dan Pertumbuhan Ekonomi.

Beleid yang resmi diundangkan hari ini, Jumat (12/9/2025) tersebut menentukan tenor penempatan dana kepada Himbara dalam jangka waktu 6 bulan. "Tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang," tulis Diktum kedelapan.


Dalam diktum ketujuh, dana tersebut juga akan dikenakan tingkat bunga atau imbal hasil sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI Rate) untuk Rekening Penempatan dalam Rupiah.

Secara terperinci, sejumlah Himbara yang menerima dana tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) masing-masing memperoleh likuiditas sebesar Rp55 triliun. Kemudian, Bank Tabungan Negara (BTN) Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.