Logo Bloomberg Technoz

Gugatan itu didaftarkan pada Senin (25/8/2025). Sidang perdananya dijadwalkan pada Kamis (4/9/2025), tetapi ditunda hingga Senin (15/9/2025).

Dikonfirmasi secara terpisah, KPK menghormati hak hukum Rudijanto dalam pengajuan pra-peradilan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020.

KPK sebagai pihak termohon juga memastikan akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin (15/9/2025) di PN Jakarta Selatan tersebut.

"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.

"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi."

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada empat orang berinisial ES, BRT, KJT dan HER (HT), karena keberadaannya untuk tetap di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, KPK mencegah mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto (ES). Saat ini, Edi adalah Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Menteri Sosial Saifullah Yusuf. 

Tiga nama lainnya Rudijanto; Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik, Kanisius Jerry Tengker; dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik, Herry Tho. 

Sebelumnya, KPK sebenarnya mengkonfirmasi telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang diprediksi menimbulkan kerugian negara hingga Rp200 miliar tersebut. Akan tetapi, saat itu Budi masih enggan membeberkan identitas para tersangka; termasuk perusahaan yang juga ikut terjerat.

(ain)

No more pages