Logo Bloomberg Technoz

Akan tetapi, Taufik menegaskan KPPU belum dapat mengungkapkan temuan awal terkait dengan izin impor tersebut.

“Masih diproses substansinya,” tegasnya.

Sebelumnya, Taufik menjelaskan kajian yang dilakukan KPPU akan menentukan apakah kebijakan yang diambil oleh Kementerian ESDM tersebut mengarah kepada kebijakan yang menghambat persaingan usaha atau tidak.

“Iya dalam proses kajian, fokus ke kebijakan pengaturan impor BBM,” katanya kepada Bloomberg Technoz, Senin (8/9/2025).

Dalam kaitan itu, Taufik menjelaskan jika kebijakan durasi izin impor yang dipangkas tersebut terbukti menghambat persaingan usaha, KPPU akan memberikan rekomendasi kepada kementerian teknis terkait, dalam hal ini Kementerian ESDM.

Ditemui secara terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Migas ESDM Laode Sulaeman membenarkan telah menggelar rapat bersama KPPU pada Selasa (9/9/2025).

Dalam kaitan itu, kementeriannya siap menghadapi proses penyelidikan yang dilakukan KPPU terhadap regulasi yang diterbitkan Kementerian ESDM. Bahkan, dia mengaku telah banyak proyek yang dijalankan di Kementerian ESDM yang sempat diusut oleh KPPU.

“Kalau KPPU itu, hampir semua proyek saya, KPPU masuk, mulai dari Cisem [pipa gas Cirebon—Semarang], BBM masuk terus. Ya kita hadapi aja, sudah kita rapatkan kemarin juga sama KPPU,” kata Laode ketika ditemui awak media, di Kementerian ESDM, Rabu (10/9/2025).

Menurut Laode, KPPU baru sekadar meminta data dan memulai analisis terhadap kebijakan durasi izin impor BBM tersebut. Dengan begitu, dirinya belum dapat mengungkapkan indikasi yang disangkakan KPPU terhadap kementeriannya.

“Kita enggak tahu [indikasi pelanggarannya], karena dipanggilnya minta data. Dugaannya ya persaingan usaha, biasanya kan sesuai tugas mereka kan,” tegas Laode.

Hambat Bisnis

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung membantah bahwa pemerintah menghambat bisnis SPBU swasta dengan sengaja menghambat perizinan impor BBM.

Yuliot menegaskan arahan pemerintah agar SPBU swasta membeli BBM dari Pertamina, alih-alih menambah rekomendasi kuota impor, justru ditujukan untuk penataan bisnis hilir migas alih-alih melanggengkan monopoli BUMN.

“Ini adalah dalam rangka penataan. Ini akan kita selesaikan secepatnya,” ujarnya saat ditemui di areal Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga berkeras bahwa arahan bagi BU hilir migas swasta untuk membeli BBM dari Pertamina tidaklah menjurus pada praktik monopoli usaha.

Bahlil berdalih arahan pembelian BBM ke Pertamina untuk operator SPBU swasta—khususnya Shell dan BP-AKR — merupakan bentuk kolaborasi antarbisnis atau business to business (B2B).

“Ini bukan persoalan persaingan usaha. Ini persoalan Pasal 33 [UUD 45] hajat hidup orang banyak, itu alangkah lebih bagus dikuasai oleh negara, tetapi bukan berarti totalitas semua dikuasai oleh negara,” tegasnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/9/2025).

Dia juga membantah tudingan pemerintah sengaja menahan tambahan izin impor kepada SPBU swasta, yang saat ini tengah kesulitan pasokan BBM khususnya RON 92 dan ke atas.

Sekadar catatan, dua perusahaan ritel BBM swasta—yakni Shell Indonesia dan BP-APKR — melaporkan kehabisan pasokan sejak akhir bulan lalu.

Presiden Direktur BP-AKR Vanda Laura menjelaskan ketersediaan stok dua jenis BBM tersebut masih belum kembali normal alias masih mengalami gangguan pasokan.

Sementara itu, Shell Indonesia melaporkan kehabisan pasokan pada lini produk Shell Super, Shell V-Power dan Shell V-Power Nitro+. Akan tetapi, Shell terpantau kembali menjual BBM jenis Shell Super (RON 92) di berbagai SPBU wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

(azr/wdh)

No more pages