"Saya dulu juga pelakunya, cuma saya tidak termasuk kategori yang lulusnya terlambat. Insya Allah saya lulus tepat waktu. Soal ijazah enggak usah ditanya," ujarnya berkelakar.
Ia pun meminta agar kampus tidak perlu khawatir ketika ada mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa, sebab itu bagian dari dinamika akademik.
"Jadi, Pak Rektor, kalau ada mahasiswa demo itu enggak usah resah. Biarlah itu urusannya mahasiswa," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait cara siswa atau pelajar yang hendak menyampaian pendapatnya.
Hal ini tertuang dalam SE Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat.
Surat edaran ini ditujukan kepada kepala dinas pendidikan (disdik) provinsi dan kepala disdik kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
“Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” bunyi SE tersebut, dinukil Minggu (7/9/2025).
Oleh karena itu, Kemendikdasmen RI mengatakan pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan lewat jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman. Sehingga hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan dirinya.
(dec/spt)
































