4 Pejabat OJK Mundur, Begini Mekanisme Pergantiannya
Dovana Hasiana
31 January 2026 09:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dolfie Othniel Frederic Palit memaparkan mekansime penggantian Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menyusul pengumuman pengunduran diri empat pejabat OJK, tiga di antaranya merupakan Anggota Dewan Komisioner (ADK) 2022-2027.
Dolfie mengatakan harus ada penunjukan pejabat sementara dari ADK OJK yang tersisa untuk mengisi jabatan yang kosong. Ini merupakan mekanisme internal tanpa membutuhkan persetujuan Komisi XI DPR.
"Untuk ADK OJK yang mundur, sesuai UU akan diisi lebih dahulu oleh pejabat sementara dari ADK yang ada. Untuk pejabat sementara melalui mekanisme ADK OJK saja," ujar Dolfie saat dihubungi Bloomberg Technoz, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam Pasal 18, disebutkan bahwa anggota dewan komisioner yang mengundurkan diri dilaksanakan penggantian. ADK pengganti diangkat untuk menggantikan pejabat yang mengundurkan diri dan melanjutkan sisa masa jabatan yang digantikan.
Selanjutnya, Pasal 19 mengatur bahwa bila ketua dan wakil ketua dewan komisioner yang mengundurkan diri, berdasarkan kesepakatan dewan komisioner, salah satu anggota dewan komisioner bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkannya ketua dan/atau wakil ketua dewan komisioner yang baru.




























