"DPR memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang perampasan aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU boleh saling berbagi nanti," ujar Supratman.
Menurut Supratman, pemerintah hanya tinggal menunggu hasil penyusunan RUU perampasan aset oleh DPR. "Kemudian nanti dikirim, Presiden akan memberikan surat presiden."
Sekadar catatan, DPR telah menerima beberapa usulan RUU untuk dapat dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029. RUU itu di antaranya adalah RUU tentang kawasan industri; RUU tentang kamar dagang industri; RUU tentang transportasi online.
Selanjutnya, RUU tentang patriot bond; RUU tentang Kepolisian Republik Indonesia; RUU tentang perubahan atas undang-undang tentang perlindungan data pribadi; RUU tentang satu data Indonesia; RUU tentang pekerja lepas Indonesia; dan RUU tentang pekerja platform Indonesia.
(dov/frg)























