"Artinya pertumbuhan yang terlalu cepat menyebabkan inflasi. Jadi nggak otomatis defisit, APBN menyebabkan inflasi atau belanja menyebabkan inflasi. Tidak otomatis. Jadi kita lihat sisi-sisi yang lain," jelas Purbaya.
"Jadi potensi ekonominya seperti apa, kapasitas ekonominya untuk menciptakan pertumbuhan seperti apa. Kalau di atas itu terlalu tinggi, baru ada yang disebut demand pull inflation," tekannya.
Pada dasarnya, skema burden sharing merupakan sistem pembagian beban bunga yang dilakukan dengan membagi rata biaya bunga atas penerbitan SBN untuk program pemerintah. Skema ini sebelumnya pernah diterapkan pada masa darurat keuangan pandemi Covid-19, di mana BI ikut menanggung beban pembiayaan negara melalui pembelian obligasi pemerintah dengan bunga lebih rendah dari pasar.
Sebelumnya, Analis Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo menilai burden sharing semestinya hanya berlaku dalam kondisi darurat ketika akses pasar terbatas, seperti saat pandemi lalu. Dalam situasi normal, menurutnya, pemerintah sebaiknya mengandalkan pembiayaan melalui pasar surat utang atau sumber pendanaan lain agar independensi BI tetap terjaga.
"Namun, jika kebutuhan pembiayaan program Asta Cita sangat besar sementara pasar belum cukup menyerap dengan biaya murah, maka burden sharing bisa dipertimbangkan kembali sebagai opsi sementara dengan batasan ketat," kata Arianto kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (4/9/2925).
Pada dasarnya, Arianto mengungkapkan peran BI dalam pelaksanaan skema burden sharing ialah untuk mendukung stabilitas fiskal dan program pemerintah. Namun risikonya, kredibilitas BI sebagai otoritas moneter independen bisa dipertanyakan, inflasi berpotensi naik akibat injeksi likuiditas, serta timbul moral hazard dari pemerintah.
"Sebenarnya saat ini pendanaan berbunga relatif murah bisa didapatkan lewat pasar obligasi, apalagi dengan tren suku bunga turun, sehingga burden sharing bukan pilihan utama," jelasnya.
Tanggapan Menko Bidang Perekonomian
Terkait dengan Burden Sharing, Menko Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto memastikan skema pembagian beban pembiayaan tersebut dengan BI tidak akan memicu inflasi.
“Inflasi relatif terjaga, bahkan bulan lalu tercatat deflasi. Secara tahunan inflasi hanya 2,31%,” kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Airlangga menambahkan pemerintah dengan otoritas moneter masih membicarakan kelanjutan periode burden sharing.
Dengan tingkat suku bunga yang relatif rendah, kebijakan ini diharapkan bisa mendorong penyaluran kredit ke sektor riil sehingga aktivitas ekonomi makin bergerak.
Sebagaimana diketahui, skema burden sharing pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini dilakukan untuk mendukung pembiayaan dua program prioritas pemerintah, yakni Program Perumahan Rakyat dan Program Koperasi Desa Merah Putih. Pembagian beban bunga dilakukan secara proporsional 50:50.
Dengan demikian, pemerintah dan BI masing-masing menanggung bunga sekitar 2,9% untuk program perumahan rakyat dan 2,15% untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagaimana dicontohkan Gubernur BI Perry Warjiyo.
"Kami sampaikan sampai dengan kemarin [Senin 1 September 2025] kami sudah membeli SBN Rp200 triliun dan itu konsisten dengan kami memang mau ekspansif kebijakan moneternya. Penurunan suku bunga dan kemudian kami ekspansif menambah likuiditas dengan cara membeli SBN dari pasar sekunder sesuai kaidah-kaidah kebijakan moneter," jelas Perry.
Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening Pemerintah yang ada di Bank Indonesia sejalan dengan peran Bank Indonesia sebagai pemegang kas Pemerintah sebagaimana Pasal 52 Undang Undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK juncto Pasal 22 serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, besaran tambahan beban bunga oleh BI kepada pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian dan bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat.
(lav)





























