Logo Bloomberg Technoz

"Jika persoalannya substansi putusan, maka jalurnya memang upaya hukum," ujar Miko.
 
Selain Henry dan June, kepolisian sebenarnya juga menetapkan status tersangka kepada Suwito Ayub, pertengahan 2021. Akan tetapi dia lebih dulu melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Kasus dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun tersebut akhirnya hanya bisa menyeret dua nama ke pengadilan pada September 2022.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum pun telah memberikan dakwaan dan tuntutan yang cukup berat. Dalam dokumen pengadilan, Henry diancam hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 200 miliar, subsider satu tahun penjara. Sedangkan June mendapat tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider enam bulan penjara.

Alih-alih memberikan efek jera, majelis hakim justru menilai seluruh dakwaan dan tuntutan pada kedua petinggi Indosurya tak terbukti. Mereka menilai, perkara KSP Indosurya bukan pidana, tetapi perdata. Majelis hakim perkara Henry dipimpin Syafrudin Ainor Rafiek dengan anggota Eko Aryanto dan Sri Hartati. Sedangkan majelis hakim perkara June berisi Kamaludin sebagai ketua serta anggotanya Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas.

(frg)

No more pages