OJK Menjawab Sengkarut Dugaan Kartel Bunga Fintech P2P oleh AFPI
Redaksi
08 September 2025 10:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons pernyataan publik terbaru Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya bahwa aturan bung pinjol 0,8% bagian dari perintah lembaga negara bidang pengawas industri finansial tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengaku atas arahan tersebut.
Agusman menyinggung arahan batasan bunga fintech p2p lending “yang selanjutnya ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019,” dikutip Senin (8/9/2025).
Arahan bunga maksimal, yang kemudian dipersoalkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), juga menjadi bagian dari Perdoman Perilaku sebelum terbit surat edaran atas Penyelenggaraan LPBBTI (SEOJK No.19/SEOJK.06/2023)
“Penetapan batasan manfaat ekonomi oleh AFPI tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, menjaga integritas industri Pindar, serta membedakan pinjaman online legal atau pindar dengan yang illegal atau pinjol,” Agusman dalam keterangan tertulisnya.































