Logo Bloomberg Technoz

OJK menambahkan bahwa asosiasi memiliki peran dalam pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat. Ini juga termasuk AFPI seperti termaktub pada Pasal 84 POJK 40/2024.

“Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi (bunga pinjaman),” terang dia.

SEOJK terkait bunga atas pindar oleh penyelenggaran platform fintech p2p lending didorong untuk memberi akses keuangan secara sehat, berkelanjutan dan hati-hati.

Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Arnold Sihombing. (Foto: Pramesti Regita Cindy/Bloomberg Technoz)

Investigator Arnold Sihombing dari KPPU pada keterangannya di pertengahan Agustus lalu menuding bahwa kesepakatan bunga fintech p2p lending yang mengarah pada dugaan kartel berpangkal dari SK AFPI kepada anggotanya pada 2020 dan 2021. 

Pada bagian lain, Arnold menyebut bahwa OJK belum memiliki aturan spesifik terkait batas bunga pinjaman harian, sehingga acuan penegakan atau penyelidikan KPPU lebih fokus pada aspek persaingan usaha.

Pangkal persoalan yang digugat KPPU adalah keseragaman yang disepakati bersama oleh anggota fintech AFPI, bukan pada penetapan angka suku bunga tertentu.

Sementara AFPI menyangkal. Penyelenggara pinjol tersebut tak pernah melakukan kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga, kata Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah.

Atas sidang di KPPU, baik AFPI maupun OJK menyatakan menghormati keberlanjutan prosesnya. Para anggota AFPI, penyelenggara fintech p2p lending juga diminta membawa bukti yang menguatkan bahwa tidak ada kesepakatan menentukan kartel bunga antar platform.

Acuan bunga 0,8% juga didasari atas fakta di lapangan pada saat itu terkait banyaknya pinjol ilegal yang mematok bunga tinggi sebagai bagian praktik pinjaman predator atau predatory lending.

AFPI menekankan bahwa pada 2018, asosiasi menetapkan batas maksimum suku bunga dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada tahun tersebut. Lalu, sempat diturunkan menjadi 0,4% pada 2021. Panduan yang dimaksud merupakan ceiling price atau suku bunga maksimum, bukan fixed price alias suku bunga tetap.

Dengan demikian, lanjut Kuseryansyah, setiap platform bebas menentukan tingkat suku bunga selama tak melewati batas maksimum tersebut.

(far/wep)

No more pages