Logo Bloomberg Technoz

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Masih Tunggu Aturan Pemerintah

Pramesti Regita Cindy
06 September 2025 15:30

Minuman manis atau soda. (Sumber: Bloomberg)
Minuman manis atau soda. (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan bakal menerapkan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2026.

Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menekankan bahwa penerapan kebijakan tersebut baru dapat diterapkan setelah aturan turunannya atau Peraturan Pemerintah (PP) rampung diselesaikan.

"[Dalam penyusunan] PP itu kan harus ada inisiatif dan kemudian ada panitia antara kementerian. Jadi semua yang terkait dengan MBDK akan diajak ngomong semua," jelas Nirwala dalam Media Briefing di Jakarta, dikutip Sabtu, (6/9/2025).


Sehingga demikian, pemerintah belum dapat memutuskan besaran tarif yang ditetapkan. Namun, Nirwala menegaskan pembahasan terkait MBDK buka hal yang baru. Toh menurutnya sejak 2017, rencana penerapan cukai ini telah bergulir bahkan bersamaan dengan wacana cukai plastik.

"Jadi definisi cukainya itu apa harus jelas. Objeknya, terus ada yang dibebaskan, ada yang tidak dipungut," jelasnya.