Usai Dipangkas, Total Gaji-Tunjangan Anggota DPR Rp65 Juta/Bulan
Muhammad Fikri
05 September 2025 19:54

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan total Take Home Pay (THP) usai digugat publik beberapa waktu lalu. Berdasarkan dokumen surat keputusan yang beredar, total take home pay anggota DPR RI menjadi Rp65,59 juta per bulan setelah dipotong pajak penghasilan (PPh).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan THP anggota DPR RI kini telah beberapa dilakukan pemangkasan di antaranya adalah biaya langganan, biaya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi insentif, dan biaya tunjangan transportasi.
“Tiga, DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, biaya langganan, biaya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (5/9/2025)
Komponen gaji pokok dan tunjangan melekat tercatat Rp16,77 juta per bulan, yang terdiri dari gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan suami/istri Rp420 ribu, tunjangan anak Rp168 ribu, tunjangan beras Rp289.680, serta uang sidang Rp2 juta.
Selain itu, anggota DPR menerima tunjangan konstitusional sebesar Rp57,43 juta. Komponen ini mencakup biaya komunikasi intensif dengan masyarakat Rp20,03 juta, tunjangan kehormatan Rp7,18 juta, tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran Rp4,83 juta, serta honorarium peningkatan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran masing-masing Rp8,46 juta.






























