Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, menggarisbawahi jika bahwa seluruh kebijakan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan berdasarkan evaluasi kondisi lalu lintas oleh kepolisian.
Pembatasan berlaku bagi kendaraan besar yang berpotensi menambah kepadatan, antara lain yakni; Truk sumbu tiga atau lebih; Truk gandeng dan kendaraan besar sejenis; Angkutan material galian (tanah, pasir, batu); Kendaraan tambang; dan Angkutan material konstruksi atau bahan bangunan.
Rivan sebelumnya menyatakan terjadi kenaikan 40,56% arus kendaraan keluar wilayah Jabotabek jika dibandingkan lalin normal. Data dikumpulkan selama Kamis, 4 September 2025 sampai Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 WIB.
































