Tol yang Tak Bisa Dilewati Truk-Kontainer Saat Long Weekend
Sultan Ibnu Affan
05 September 2025 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan truk dan angkutan barang di sejumlah ruas tol strategis. Pembatasan ini akan mulai berlaku mulai 4 hingga 7 September 2025, yang juga bertepatan dengan libur akhir pekan panjang (long weekend) Maulid Nabi Muhammad SAW.
Peraturan tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Ditjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ditjen Bina Marga Kementerian PU, dan Korlantas Polri melalui nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, dan 62/KPTS/Db/2025.
Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono mengatakan, pembatasan angkutan barang tersebut diberlakukan di ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road I (JORR I), Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Cipularang, Padaleunyi, Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo dan Semarang-Solo.
Secara terperinci, pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada hari Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00 WIB s.d 24.00 WIB, lalu hari Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 WIB s.d 18.00 WIB dan pada hari Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 WIB s.d 22.00 waktu setempat di sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga Group.
“Jasa Marga juga selalu berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penerapan rekayasa lalu lintas contraflow yang waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintas pada masing-masing ruas jalan nasional,” ujarnya lewat keterangan resmi, Jumat (5/9/2025).






























