Logo Bloomberg Technoz

Namun, kementeriannya juga menekankan kepada aparat bahwa tindakan yang tegas itu juga mengikuti kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan menghormati HAM, misalnya mengizinkan pelaku untuk didampingi kuasa hukum, menerapkan asas praduga tak bersalah dan sebagainya.

Apabila itu dilanggar, kata Yusril, maka aparat juga harus ditindak karena melakukan pelanggaran terhadap norma-norma penegakan hukum itu sendiri.

“Sehingga hak asasi manusia terjamin kepada siapa saja, mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, ditahan, dan lain-lain itu tetap harus mengikuti koridor hukum yang benar,” ujarnya.

Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, masyarakat memang menuntut agar tidak ada upaya kriminalisasi demonstran. Masyarakat juga menuntut untuk membentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

Masyarakat juga menuntut Kepolisian RI untuk menghentikan tindakan kekerasan polisi dan menaati prosedur operasional standar atau standard operational procedure (SOP) pengendalian massa yang sudah tersedia dan menangkap dan memproses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Berdasarkan catatan Komisi Nasional HAM, terdapat 10 orang yang menjadi korban meninggal dunia, di mana beberapa di antaranya diduga kuat karena mengalami kekerasan dan penyiksaan oleh aparat, selama aksi demonstrasi di berbagai kota dalam sepekan terakhir.

Mereka adalah Affan Kurniawan (Jakarta); Sarina Wati (Makassar); Saiful Akbar (Makassar); Muhammad Akbar Basri (Makassar); Rusdamdiansyah (Makassar); Sumari (Solo); Rheza Sendy Pratama (Yogyakarta); Andika Lutfi Falah (Jakarta); Iko Juliant Junior (Semarang); dan Septinus Sesa (Manokwari). 

(dov/wdh)

No more pages