Pada hari ini, penyidik memang memanggil kembali Nadiem untuk menjalani pemeriksaan ketiga. Berdasarkan informasi, mantan menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut telah hadir dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.
Diketahu, Kejagung baru menetapkan empat orang tersangka yaitu Staf khusus Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim Jurist Tan; Konsultan Jurist Tan Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Namun, dalam kontruksi perkara, jaksa berulang kali memang menyoroti sejumlah peran Nadiem dalam kasus tersebut.
Beberapa diantaranya pertemuan Nadiem bersama dengan sejumlah tersangka dengan perwakilan Google Indonesia; hingga sebuah rapat Nadiem dengan para tersangka yang menetapkan proyek pengadaan laptop Chromebook pada masa penanganan Pandemi Covid-19.
Pada saat itu, Nadiem disebut memerintahkan para stafsus dan pejabat kementerian untuk menggunakan laptop dengan ChromeOS. Padahal, kementerian telah mengeluarkan kajian teknis yang menyebutkan ketidak sesuaian laptop tersebut untuk program saat itu.
"NAM dilakukan penahahan selama 20 hari ke depan mulai 4 september 2025 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Anang.
(mef/frg)




























