Hadi juga menyoroti bahwa wacana pemerintah tersebut perlu memerhatikan persoalan spesifikasi hingga mutu BBM sesuai kebutuhan SPBU swasta. Terlebih, kilang Pertamina memiliki desain dan kapasitas produk yang berbeda-beda.
Bagaimanapun, kata dia, wacana tersebut bisa direalisasikan ketika mutu, spek, dan harga akhir nantinya akan sama atau lebih rendah dari BBM yang selama ini di impor oleh Shell dan BP-AKR.
“Jika mahal, seberapa mahal dibandingkan dengan harga impor yang ada? Jika terlalu jauh, besar kemungkinan SPBU swasta tidak tertarik atas tawaran simpatik dari Pak Menteri [ESDM Bahlil Lahadalia],” tuturnya.
Citra Perusahaan
Di sisi lain, Hadi menilai tidak ada perusahaan hilir migas besar yang terkenal seperti Shell dan BP-AKR yang mau menjual produk perusahaan lain yang sejenis. Dalam dunia industri, menurutnya, hal itu sama saja dengan pengkhianatan terhadap loyalitas konsumen.
Ihwal spesifikasi, masing-masing perseroan juga memiliki spek atau formula BBM yang memang berbeda dengan perusahaan migas lainnya.
“Namun, bagi suatu company itu trademark dan keunggulannya dari sisi performa produk mereka. Sulit mereka menjual sesuatu yang beda spek dengan yang selama ini dijual,” jelasnya.
Hadi berpendapat kondisi tersebut akan merugikan perusahaan swasta karena tidak sesuai dengan nilai-nilai dan spirit perusahaan.
“[Bagi] company besar, brand image itu sangat penting. Kalau menjual produk lain dengan spek lain, jelas jangka panjangnya brand image mereka akan tercoreng,” imbuhnya.
Dihubungi secara terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan perseroan pada prinsipnya akan menjalankan arahan pemerintah. Namun, mekanisme pembelian BBM oleh pihak swasta hingga kini masih dalam pembahasan.
“Pertamina juga berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dalam penyediaan energi seperti bahan bakar. Mekanismenya masih dalam pembahasan,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memastikan BU hilir migas yang membeli dari kilang milik Pertamina akan mendapatkan BBM sesuai spesifikasi atau standar masing-masing perusahaan.
“Itu bagian dari sinkronisasi,” kata Yuliot saat ditemui di kompleks parlemen, usai rapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (3/9/2025).
“Kalau dari sisi spesifikasi, ini [menyesuaikan dengan] spek yang diperlukan oleh badan usaha. Jadi kilang Pertamina itu harus bisa memenuhi standar yang diperlukan oleh badan usaha,” tegasnya.
Menurut Yuliot, standar bensin RON 92, 95, dan 98 yang dijual di SPBU Pertamina dan swasta sebenarnya tidak jauh berbeda. Dia menyebut faktor yang membedakan hanyalah pewarnaan.
Wacana badan usaha swasta membeli BBM dari Pertamina berawal dari ucapan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Bahlil menegaskan, secara peraturan juga disebutkan bahwa SPBU swasta yang belum mendapatkan alokasi BBM sesuai kebutuhan dapat membeli di Pertamina.
“Nah, kalau ada yang masih kurang [swasta] ya silakan lah beli juga di Pertamina. Kan Pertamina juga barangnya ada. [Pertamina] dia kan punya kilang, dia punya KPI [Kilang Pertamina Internasional],” kata Bahlil ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (29/8/2025).
(mfd/wdh)




























