Di sisi lain, ekspresi kekecewaan meluas di media sosial. Wacana melepas kewarganegaraan Indonesia menjadi salah satu cara ekstrem masyarakat menunjukkan mosi tidak percaya terhadap pemerintah dan parlemen.
Cara Melepas Kewarganegaraan Indonesia
Meski wacana ini mengemuka, melepas status kewarganegaraan Indonesia tidaklah mudah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan PP Nomor 2 Tahun 2007, terdapat prosedur panjang dan syarat ketat yang harus dipenuhi seorang WNI yang ingin berpindah status menjadi WNA.
Ada sembilan faktor yang dapat membuat seseorang kehilangan status WNI, mulai dari memperoleh kewarganegaraan asing secara sukarela, mengangkat sumpah setia pada negara lain, hingga tinggal di luar negeri tanpa menyatakan keinginan tetap menjadi WNI selama lebih dari lima tahun.
Selain itu, tindakan seperti masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden, memiliki paspor negara lain, hingga mengikuti pemilu negara asing juga dapat membuat seseorang kehilangan status WNI.
Proses Pengajuan ke Presiden
Bagi individu yang benar-benar ingin melepas status WNI, langkah pertama adalah memastikan sudah memiliki kewarganegaraan lain. Tanpa itu, proses pelepasan tidak bisa dilakukan karena Indonesia tidak ingin warganya menjadi tanpa negara.
Permohonan pelepasan kewarganegaraan harus dibuat tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Presiden melalui Menteri. Surat permohonan wajib dilengkapi berbagai dokumen penting, seperti akta kelahiran, akta perkawinan atau perceraian, KTP atau paspor, surat keterangan dari negara asing yang menyatakan pemohon akan menjadi warganya, hingga pasfoto terbaru.
Proses verifikasi berlapis dilakukan mulai dari perwakilan RI di luar negeri hingga ke Kementerian. Jika dinyatakan lengkap, berkas akan diteruskan ke Presiden untuk diputuskan. Presiden memiliki kewenangan akhir dalam menetapkan siapa saja yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Tahapan yang Ketat
Proses ini memiliki tahapan panjang dengan batas waktu tertentu. Perwakilan RI diberi waktu maksimal 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Jika lengkap, berkas diteruskan ke Menteri dalam dua bulan. Menteri lalu kembali memeriksa dokumen dalam 14 hari sebelum mengirimkannya ke Presiden.
Presiden wajib menetapkan keputusan dalam jangka waktu tertentu, kemudian hasilnya dikembalikan ke perwakilan RI untuk disampaikan ke pemohon. Nama-nama yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia kemudian diumumkan secara resmi melalui Berita Negara.
Dengan mekanisme berlapis ini, jelas bahwa melepas kewarganegaraan bukanlah hal yang bisa dilakukan dengan cepat. Negara ingin memastikan proses berjalan dengan akurat dan tidak menimbulkan masalah hukum maupun administratif.
Indonesia Tidak Akui Dwi Kewarganegaraan
Satu hal penting yang harus diketahui publik adalah Indonesia tidak mengakui sistem dwi kewarganegaraan bagi orang dewasa. Artinya, ketika seseorang sudah resmi melepas status WNI, maka otomatis paspor hijau mereka tidak berlaku lagi dan harus dikembalikan ke perwakilan RI.
Perubahan status kewarganegaraan juga wajib dilaporkan ke perwakilan RI setempat. Mereka yang sudah resmi menjadi WNA akan menerima Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia.
Dengan kebijakan ini, setiap warga negara yang ingin melepas statusnya harus siap kehilangan seluruh hak dan kewajiban sebagai WNI, termasuk hak politik, hak atas pelayanan publik, serta kewajiban membela negara.
Gelombang Protes di Media Sosial
Wacana pindah kewarganegaraan yang ramai di media sosial lebih banyak bersifat simbolik sebagai bentuk protes politik. Namun, bagi sebagian orang, ini juga menjadi pemicu untuk benar-benar mencari jalan keluar secara hukum.
Fenomena ini menunjukkan betapa dalamnya krisis kepercayaan antara rakyat dan pemerintah. Publik merasa tidak lagi diwakili oleh parlemen dan kecewa atas sikap elite politik yang dianggap mengabaikan penderitaan rakyat kecil.
Tagar #MosiTidakPercaya dan #TolakRUUTNI bukan hanya sekadar tren daring, tetapi representasi dari keresahan sosial yang nyata di masyarakat.
Potensi Dampak Sosial dan Politik
Jika tren wacana lepas kewarganegaraan ini terus menguat, bisa jadi pemerintah akan menghadapi tantangan baru. Meskipun prosedurnya sulit, meningkatnya minat warga untuk mencari alternatif kewarganegaraan lain bisa menjadi indikator serius adanya ketidakpuasan publik.
Selain itu, maraknya isu pelepasan kewarganegaraan juga bisa mencoreng citra Indonesia di mata internasional. Negara lain bisa memandang bahwa pemerintah gagal menjaga kepercayaan rakyatnya sendiri.
Lebih jauh, fenomena ini juga bisa mendorong lahirnya gerakan politik baru yang menuntut reformasi sistemik di dalam negeri.
Jalan Panjang Mencari Solusi
Meski demikian, sebagian pakar menilai bahwa melepas kewarganegaraan bukanlah solusi utama. Yang lebih penting adalah mendesak reformasi nyata agar pemerintah lebih berpihak pada rakyat.
Demonstrasi yang terjadi akhir Agustus 2025 menjadi alarm keras bagi para pengambil kebijakan. Jika tuntutan rakyat terus diabaikan, potensi gelombang protes yang lebih besar akan semakin nyata.
Kemarahan rakyat seharusnya dijawab dengan dialog dan kebijakan yang lebih adil, bukan dengan tindakan represif atau janji-janji kosong.
Gelombang demonstrasi ricuh yang menelan korban jiwa telah membuka babak baru dalam dinamika politik Indonesia. Rakyat tidak hanya menyuarakan mosi tidak percaya, tetapi juga mengancam melepas status kewarganegaraan mereka sebagai bentuk protes.
Namun, jalan menuju perubahan status kewarganegaraan bukanlah perkara mudah. Prosedur panjang dan aturan ketat menjadi benteng agar keputusan ini benar-benar matang.
Di tengah semua gejolak ini, pertanyaan yang muncul adalah: apakah pemerintah akan mendengar jeritan rakyat, atau justru membiarkan jurang ketidakpercayaan semakin melebar?
(seo)
































