Logo Bloomberg Technoz

KKP Pastikan Belum Terbitkan Izin Pengerukan Pasir Laut

Rezha Hadyan
12 June 2023 17:40

Ilustrasi pasir laut. (Brent Lewin/Bloomberg)
Ilustrasi pasir laut. (Brent Lewin/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan hingga saat ini belum ada izin pengerukan pasir laut yang dikeluarkan semenjak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono mengatakan sampai dengan saat ini KKP masih menyiapkan aturan turunan yaang akan meregulasi teknis pengerukan pasir laut sampai akhirnya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk ekspor.

"Saya enggak tahu ya kalau yang ada izin. Belum ada satupun izin yang dikeluarkan," katanya ketika ditemui oleh awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (12/6/2023).

Akhir-akhir ini, PP No. 26/2023 menimbulkan polemik lantaran memberikan lampu hijau untuk ekspor pasir laut yang sudah dilarang selama 20 tahun. Ekspor pasir laut selama ini dilarang lewat Keputusan Presiden (Keppres) No. 33/ 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahan Pasir Laut dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 177/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Terkait dengan 33 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menurut Trenggono adalah hal yang berbeda dengan apa yang diatur dalam PP No. 26/2023. Namun yang jelas, selama tidak ada pengiriman pasir laut dari Indonesia ke luar negeri lewat oleh pemegang IUP.