"Ternyata diluar dugaan, menurut mereka itu, ini cara yang lebih aman ketika pendaftaran itu difasilitasinya oleh sekolah. Karena sudah pasti fotonya jadi benar, gitu ya," katanya.
"Nggak bisa atas nama Wati, tapi nanti fotonya bukan fotonya Wati, karena kalau sekolah kan lebih bertanggung jawab. Dan ada SPTJM, Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari Kepala Sekolah yang harus di-upload ke sistem pendaftaran TKA baru kemudian bisa mencetak kartu peserta. Itu juga menjadi salah satu bentuk pertanggung jawaban dari Satuan Pendidikan bahwa data yang diisikan itu adalah benar, sambungnya.
Sebab, risiko jika data pribadi siswa TKA tidak sesuai akan berpeluang cukup tinggi dan dapat mempengaruhi sertifikat hasil TKA yang berdampak pada tujuan siswa.
"Nanti kalau namanya berbeda, tanggal lahirnya beda, dan lain-lain mau digunakan untuk kepentingan selanjutnya malah jadi keliru," tandasnya.
Pendaftaran TKA
Pendaftaran TKA SMA telah dibuka sejak 24 Agustus - 5 Oktober dan hasil TKA akan diumumkan pada Januari 2026.
Mendaftar keikutsertaan TKA pada satuan pendidikan masing-masing melalui operator pendataan lewat https://tka.kemendikdasmen.go.id
Cara Daftar TKA:
1. Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan.
2. Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan. untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK. Siswa bisa mengecek atas pelajaran pendukung prodi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) sebagai pertimbangan memilih mapel pilihan, tercantum dalam Kepmendikdasmen No 102 Tahun 2025
3. Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
4 Mendaftar keikutsertaan TKA pada satuan pendidikan masing-masing melalui operator pendataan lewat https://tka.kemendikdasmen.go.id dan mengisi format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid
5. Jika ada data yang salah, perbaiki data dengan mekanisme VervalPD atau perbaiki mandiri melalui laman verifikasi NISN Kemendikdasmen
6. Verifikasi data pribadi pada lembar Daftar Nominasi Sementara (DNS) dengan menandatanganinya jika sudah sesuai 7. Jika sudah terbit Daftar Nominasi Tetap (DNT) dari dinas pendidikan provinsi, siswa akan mendapat kartu peserta
7. Jika sudah terbit Daftar Nominasi Tetap (DNT) dari dinas pendidikan provinsi, siswa akan mendapat kartu peserta
8. Ikuti gladi bersih pelaksanaan TKA sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 9. Siswa mendapatkan kartu login paling lambat sebelum memulai tes pada hari pertama pelaksanaan TKA.
9. Siswa mendapatkan kartu login paling lambat sebelum memulai tes pada hari pertama pelaksanaan TKA.
10. Pada hari pelaksanaan TKA, ikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Hasil TKA akan diperoleh dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) pada Januari 2026.
Mekanisme Pelaksanaan TKA
Nantinya setelah mendaftar para siswa akan mendapatkan jadwal untuk setiap gelombang.
“Hari pertama ada tiga mata pelajaran wajib yang diujikan setiap sesi. Pada hari kedua adalah mata pelajaran polihan yang diujikan setiap sesi,” ujarnya.
Lalu, moda pelaksanaan akan dilakukan tiga cara, pertama full online, semi online token online dan semi online token offline.
- Full online: langsung ke server pusat
- Semi online dan token online: diunduh dahulu soal ke server lokal, token autentifikasi diperoleh online dan pengerjaan offline.
- Semi online toke offline: diunduh dahulu soal dan token autentifikasi ke server lokal dan pengerjaan offline (untuk daerah blank spot)
“Setiap peserta TKA akan mendapatkan sertifikat hasil TKA (SHTKA) yang diterbitkan pusat: berbentuk sertifikat digital dan dapat dicetak lewat sekolah,” tambahnya.
Awal Mula Adanya TKA
Rahmawati menjelaskan awal mula tercetus adanya Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Di tahun 2020, Rahma mengatakan masih ada pelaksanaan ujian nasional (UN) jenjang SMK Tetapi, dengan adanya Covid-19 menerjang akhirnya dihentikan dan selanjutnya dibatalkan untuk penyelenggaraan jenjang SMA.
Kala itu, yang pertama kali menyambangi waktu itu namanya masih pusat penyelenggaraan pendidikan Itu ternyata dari Mabes Polri.
Sebab Mabes Polri selama beberapa tahun terakhir, sejak tahun 2019 menggunakan nilai Ujian Nasional dengan minimal 6,0 sebagai syarat untuk bisa mendaftar ke penerimaan Polri.
"Jadi begitu UN-nya dibubarkan, Polri menanya ini kami harus pakai apa? Artinya harus, ternyata ada kebutuhan untuk bisa merekognisi kemampuan di tingkat individu Itu,"
Sayangnya, saat ini, menurut Rahma hal itu sebenarnya tidak ada dengan tidak adanya ujian nasional, walau sebenarnya masih ada penilaian dari pemerintah. Tetapi tidak untuk mengukur individu, mengukur sistem dari satuan pendidikan, dari wilayah dan.
Padahal itu dibutuhkan untuk beberapa keperluan. Oleh karena itu di saat berikutnya muncullah tes kemampuan akademik.
"Jadi tes kemampuan akademik ini sebenarnya sebagai layanan pemerintah maksud baik pemerintah, untuk siapa pun yang memerlukan rekognisi dari pemerintah. Kemampuannya sampai dimana, diukur secara objektif, terstandar, maka pemerintah menyediaka karena itu kami juga melakukannya secara terstandar apa bagaimana yang diukur adalah capaian akademik berdasarkan kurikulum yang berlaku,"urainya.
(dec/spt)




























