Polisi Buka Peluang Restorative Justice untuk Kasus Guru Pamulang
Dinda Decembria
28 January 2026 17:10

Bloomberg Technoz, Jakarta -Polda Metro Jaya menyampaikan peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dalam kasus seorang guru sekolah dasar (SD) di Tangerang Selatan yang dipolisikan usai menasihati muridnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihak kepolisian siap memfasilitasi perdamaian antara guru dan keluarga murid. “Pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update,” ujar Budi kepada wartawan, hari ini, Rabu (28/1).
Menurut penjelasan kepolisian, persoalan bermula saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Seorang siswa disebut sempat mengucapkan perkataan kurang pantas kepada salah satu guru.
Peristiwa itu kemudian disampaikan kepada orang tua murid hingga memicu upaya pertemuan antara keluarga dan pihak sekolah.
“Orang tua mencoba untuk bertemu dengan guru menyampaikan, tetapi tidak ada titik temu,” kata Budi.































