Dilarang MK, Berikut Daftar Menteri-Wamen yang Rangkap Jabatan
Artha Adventy
29 August 2025 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN). Putusan ini diketok melalui sidang perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Kamis (28/8/2025).
Dalam amar putusannya, MK mengubah Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketentuannya kini berbunyi: Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; dan pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Uji materi ini diajukan Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi, yang meminta agar larangan rangkap jabatan tak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga wakil menteri. Permintaan itu kini dikabulkan sebagian oleh MK.
Putusan tersebut otomatis menyasar sejumlah wakil menteri yang saat ini tercatat duduk di kursi komisaris BUMN, baik emiten Tbk maupun non-Tbk.
Sejumlah wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju mendapat penugasan tambahan sebagai komisaris di berbagai badan usaha milik negara (BUMN). Dari catatan, jabatan itu tidak hanya dipegang di perusahaan non-emiten, melainkan juga di BUMN yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
































