Logo Bloomberg Technoz

Kasus Utang Migor Diaudit Ulang, Peritel Kian Putus Asa

Rezha Hadyan
12 June 2023 13:00

Calon pembeli melihat minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Calon pembeli melihat minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pelaku usaha ritel modern meragukan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan pencairan utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng, setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit ulang kasus tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey menjelaskan, dalam pertemuan terakhir antara pengusaha dengan Kementerian Perdagangan pada 11 Mei 2023, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan masih menunggu hasil pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung terkait dengan keputusan pencairan utang rafaksi minyak goreng.

Namun, sampai dengan saat ini, tidak ada tindak lanjut apapun –baik dalam bentuk lisan maupun tulisan– dari Kemendag kepada pengusaha, bahkan setelah hasil LO dari Kejagung telah diterbitkan.

Jargon ‘kalau bisa dipersulit, untuk apa dipermudah?’ sepertinya terjadi dalam kasus rafaksi ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey

Sekadar catatan, hasil LO Kejagung menyatakan bahwa Kemendag wajib membayarkan utang rafaksi minyak goreng kepada pengusaha produsen minyak goreng serta pelaku industri ritel modern anggota Aprindo.

“Sangat disayangkan kami hanya mendengar bahwa LO Kejagung, yang memutuskan bahwa Kemendag harus membayarkan rafaksi migor, dari informasi awak pers sebagaimana ditayangkan di berbagai media massa belum lama ini,” ujar Roy melalui keterangan resmi, Senin (12/6/2023).