Logo Bloomberg Technoz

OJK Klaim 83 BPR/S Telah Lakukan Konsolidasi Sejak 2022

Azura Yumna Ramadani Purnama
20 May 2024 19:50

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 83 Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/S) yang telah melakukan konsolidasi atau penggabungan usaha sejak tahun 2020.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa konsolidasi antar-BPR dibutuhkan dalam rangka memperkuat industri serta meningkatkan efisiensi operasional dari usaha perusahaan.

“Sejak tahun 2022, kami telah melakukan proses penggabungan dan peleburan atas 83 BPR dan BPRS,” kata Dian dalam peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan OJK telah menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, ia mengatakan POJK itu merupakan salah satu dari turunan Undang-Undang Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) yang salah satunya memberikan kesempatan BPR/S untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum melalui pasar modal atau Initial Public Offering (IPO).

Adapun, ia menjelaskan bahwa BPR/S yang memiliki permodalan kuat akan mendorong tersedianya infrastruktur yang memadai, penguatan kelembagaan, meningkatkan kapasitas pembiayaan, hingga meningkatkan inovasi dan layanan produk BPR/S.