Logo Bloomberg Technoz

DPR Tuding Kemendag Lempar Tangan Soal Utang Rafaksi Migor

Rezha Hadyan
06 June 2023 15:20

Mendag Zulkifli Hasan kunjungi gudang penyimpanan Minyakita PT Bina Karya Prima/BKP di Marunda, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Dok. Biro Humas Kemendag)
Mendag Zulkifli Hasan kunjungi gudang penyimpanan Minyakita PT Bina Karya Prima/BKP di Marunda, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Dok. Biro Humas Kemendag)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Komisi VI DPR RI menilai Kementerian Perdagangan terlalu berlarut-larut dalam menangani kasus pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada produsen komoditas tersebut, maupun pengusaha ritel modern.

Anggota Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty mengatakan pemerintah, dalam hal ini Kemendag, terkesan ‘lempar tangan’ dalam kasus utang rafaksi minyak goreng. Bahkan, setelah Kejaksaan Agung menerbitkan pendapat hukum atau legal opinion (LO), pencairan utang senilai lebih dari Rp800 miliar itu tidak kunjung tuntas.

“Kami dahulu menerima Aprindo [Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia] ke sini, ke Komisi VI. Kasihan melihat mereka Pak Menteri [Perdagangan Zulkifli Hasan]. Saya lebih angkat jempol kalau Pak Menteri bisa menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu dekat dan membayar rafaksi minyak tersebut. Karena terlihat sekarang ini ada kesan saling ‘lempar tangan’,” ujarnya saat rapat kerja bersama menteri perdagangan di kompleks parlemen, Selasa (6/6/2023).

Menurut Evita, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut saling melempar bola panas sehingga masalah yang sudah berlangsung selama lebih dari setahun tersebut tidak kunjung tuntas.

“Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit [BPDPKS] mengatakan menunggu [arahan] menteri perdagangan. Kemudian, Kejagung saya lihat isi perintahnya ini sudah tegas; bayar sesuai aturan. Apalagi hasil survei Sucofindo itu [nilai utang rafaksi mencapai] Rp800 miliar, sementara yang diminta [Aprindo] Rp344 miliar, tidak banyak. Semestinya bisa diselesaikan dalam waktu dekat,” ujarnya.