Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Tagih Ilegal Fee ke Pengusaha Sawit dan Tambang Ilegal

Sultan Ibnu Affan
28 August 2025 21:00

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Dok. Kejari Aceh)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Dok. Kejari Aceh)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengatakan hanya akan menerapkan proses ganti rugi atau denda kepada para pengusaha perkebunan sawit dan tambang ilegal yang berada di kawasan hutan. Satgas memastikan, aparat penegak hukum belum akan menempuh langkah pidana.

"Penguasaan kembali hutan tersebut oleh negara mewajibkan para pelakunya nanti untuk membayar atau membalikkan seluruh keuntungan yang diperoleh dengan tidak sah kepada negara," ujar Kepala Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Keputusan ini, kata dia, sesuai pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak. Selain itu, menurut dia, pemerintah utamanya memang berupaya untuk mengembalikan kawasan hutan dari usaha pertambangan dan perkebunan ilegal. 


Dalam beleid itu, Febrie mengatakan, langkah pertama yang dilakukan pemerintah itu guna mengembalikan kawasan hutan dari usaha pertambangan dan perkebunan ilegal yang akan dimanfaatkan oleh negara. Langkah selanjutnya adalah pemberian denda atau pengembalian keuntungan yang diperoleh perusahaan atau pemilik secara ilegal, yang juga pada akhirnya akan kembali ke negara.

"Dalam bahasa, PP 24 akan dikenakan denda. Tetapi hakikatnya adalah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara ilegal atau ilegal fee," ujar dia. "Sementara proses pidana adalah jalan terakhir yang kita lakukan."