Logo Bloomberg Technoz

Febrie memberi sinyal langkah pidana baru akan ditempuh pada saat para pengusaha sawit dan tambang ilegal tak kooperatif dalam proses penertiban kawasan hutan. Hal ini membuat dia meminta seluruh pengusaha yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut untuk mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Perpres nomor 5 tahun 2025.

Satgas PKH sendiri sebelumnya telah mengambilalih kembali lahan perkebunan sawit ilegal yang berasal dari para pengusaha nakal seluas 3.314.022,75 hektare (3,31 juta Ha).

Lahan itu kemudian diserahkan kepada perusahaan BUMN dengan perincian; seluas 833,4 ribu Ha akan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Kemudian, seluas 81,79 ribu Ha dialihfungsikan kembali kembali kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo. Sisanya atau 2,39 juta Ha masih belum diserahkan.

Sementara, untuk tambang ilegal, Satgas juga akan menyerahkan lahan pertambangan seluas 4.265.376 (4,26 juta) Hektare kepada BUMN Pertambangan PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID (Persero).

Lahan tersebut berasal dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal—berdasarkan data pemerintah—tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH.

(ibn/frg)

No more pages