Selain itu, aturan ini biasanya diperkuat dengan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum, yang mewajibkan pemberitahuan ke polisi minimal 3x24 jam sebelumnya. (ell) TAG Demo di DPRDemo BuruhDPRDemo Mahasiswa No more pages ← Prev article