Logo Bloomberg Technoz

Lewati Batas Waktu Demonstrasi, Massa Masih Penuhi Senayan

Muhammad Fikri
28 August 2025 19:00

Sejumlah massa buruh menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR, Kamis (28/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah massa buruh menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR, Kamis (28/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Aksi demonstrasi yang digelar hari ini, Kamis (28/8/2025), masih berlanjut meski sudah melewati batas waktu demonstrasi yang diizinkan yakni  pukul 18:00 WIB, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pukul 18:48 WIB, bentrokan antara massa aksi dan pihak Kepolisian RI masih berlanjut hingga kedua titik; titik pertama hingga ke daerah mall Senayan City, Jakarta Selatan; dan titik kedua hingga ke daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Sementara itu di wilayah sekitaran Kompleks Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)-Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI terpantau lengang, dipenuhi dengan sampah-sampah usai digelarnya aksi unjuk rasa oleh buruh yang dilanjutkan oleh sejumlah elemen masyarakat.


Sampai dengan berita ini diturunkan, sepanjang jalan Gatot Subroto, tepatnya depan pintu utama Kompleks Parlemen masih diberlakukan penutupan jalan, hal ini dikarenakan belum dilakukan sterilisasi sepanjang jalan tersebut.

Untuk diketahui, UU No 9 Tahun 1998 mengatur tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pada pasal 6 huruf e juncto pasal 9 ayat 2 diatur bahwa aksi unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan bentuk penyampaian pendapat dilarang dilaksanakan pada malam hari, yakni pukul 18:00 sampai dengan pukul 06:00 waktu setempat.