Logo Bloomberg Technoz

"Ini segera akan kita lakukan penertiban. Kami sudah melakukan rapat beberapa kali untuk merencanakan operasi tersebut. Maka kita putuskan pada tanggal 1 nanti di bulan September kita akan melakukan operasi itu," tutur dia.

Dalam operasi itu, Febrie menggarisbawahi jika lahan yang dipastikan akan digunakan dan dimanfaatkan kembali oleh pemerintah melalui perusahaan pelat negara negara tidak akan masuk kepada ranah pidana jika perusahaan kooperatif.

Tetapi, penguasaan lahan tersebut akan tetap  mewajibkan para pelakunya nanti untuk membayar atau membalikkan seluruh keuntungan yang diperoleh dengan tidak sah kepada negara. Ini juga sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

"Apabila pelaksanaan penertiban ini dengan menggunakan Perpres No. 5 tahun 2025 tidak kunjung selesai, maka sesuai target kerja Satgas PKH kami tetap akan melakukan proses pidana," ujar dia.

(ibn/frg)

No more pages