Mereka yang kedapatan menggunakan vape akan menghadapi denda hingga S$2.000 (Rp25 juta), sementara pengedar vape etomidate dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun dan hukuman cambuk, kata kementerian. Hingga saat ini, pelaku vaping di kota itu didenda S$500 (Rp6 juta). Singapura juga menerapkan hukuman cambuk bagi pria yang terbukti melakukan vandalisme, penculikan, dan pemerkosaan.
Warga asing dengan izin tinggal jangka pendek yang berulang kali melanggar akan dilarang masuk kembali ke Singapura setelah keberangkatan, sementara pemegang izin tinggal jangka panjang akan dideportasi dan dilarang kembali setelah pelanggaran ketiga, menurut kedua kementerian tersebut.
Meski dilarang, vaping masih marak di Singapura. Kpods, sebutan untuk pod yang mengandung cairan vape dicampur etomidate, sangat populer di kalangan anak muda. Penjual memasarkan Kpods sebagai produk yang tidak terdeteksi melalui tes urine. Penyalahgunaan etomidate berisiko menyebabkan halusinasi dan kerusakan organ permanen.
“Lanskap konsumsi zat berbahaya telah berubah,” kata Menteri Kesehatan Ong Ye Kung. “Vape menjadi pintu masuk menuju penyalahgunaan zat yang jauh lebih serius.”
Otoritas telah meningkatkan penegakan dalam beberapa bulan terakhir. Polisi menggerebek tempat hiburan malam, dan petugas pemerintah berpakaian sipil menangkap pengguna vape di distrik bisnis serta lokasi wisata. Pemerintah juga secara aktif mendorong masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terkait vaping.
Lebih dari 6.800 orang tertangkap dan didenda karena memiliki atau menggunakan vape pada paruh pertama tahun ini, menurut Channel NewsAsia.
Perdana Menteri Lawrence Wong menyinggung masalah ini dalam pidato Hari Nasionalnya awal bulan ini.
“Selama ini kami memperlakukan vaping seperti tembakau — paling jauh hanya mengenakan denda. Tapi itu tidak lagi cukup,” kata Wong.
(bbn)
































