Logo Bloomberg Technoz

APBI: Aturan HPB Baru Pertegas Mekanisme Pasar Batu Bara

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 August 2025 12:50

Indonesia is the world’s largest supplier of thermal, or power-station, coal, accounting for almost 40% of the seaborne market last year./Bloomberg
Indonesia is the world’s largest supplier of thermal, or power-station, coal, accounting for almost 40% of the seaborne market last year./Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia/Indonesia Coal Mining Association (APBI/ICMA) memandang dicabutnya ketentuan kewajiban harga patokan batu bara (HPB) sebagai acuan transaksi penjualan hanya mempertegas mekanisme pasar yang belakangan sudah dilakukan penambang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menjelaskan, dalam kontrak jual–beli batu bara, terkadang harga yang diberikan bisa lebih rendah atau tinggi dari harga batu bara acuan (HBA).

Akan tetapi, tarif royalti yang dibayarkan tetap mengacu kepada HPB meskipun terdapat selisih antara harga jual dengan harga patokan penjualan tersebut.


“Jadi tetap berjalan seperti biasanya berdasarkan kontrak bisnis antara perusahaan,” kata Gita ketika dihubungi, dikutip Kamis (28/8/2025).

Dia juga belum dapat memastikan apakah kebijakan baru tersebut akan mengkerek kinerja ekspor batu bara Indonesia ataupun membuat harga batu bara menjadi lebih kompetitif.