Penyebabnya, hal tersebut sangat berkaitan dengan permintaan sehingga ketika permintaan batu bara dari negara utama seperti China mengalami kenaikan, maka harga batu bara bisa saja ikut terkerek.
“Kita lihat saja demand semester I-2025 memang menurun, sempat permintaan pada Juli karena peningkatan suhu,” pungkas dia.
Dalam kesempatan sebelumnya, Gita menilai menilai ekspor batu bara Indonesia ke China tetap tidak akan sebesar tahun lalu, meskipun permintaan dan harga si batu hitam tengah mengalami peningkatan musim panas tahun ini.
Dia memandang peningkatan harga dan permintaan batu bara dari China tidak berlangsung lama, sebab faktor musim panas diprediksi mereda khususnya di wilayah pusat dan selatan negara tersebut.
Kondisi itu juga dibarengi dengan penurunan konsumsi mingguan pembangkit listrik di wilayah China.
“Melihat tren tahun ini, ekspor Indonesia ke China diperkirakan tidak akan mencapai level seperti tahun lalu. Hal ini dipengaruhi oleh rendahnya permintaan dan peningkatan pasokan domestik di sana,” kata Gita ketika dihubungi, akhir bulan lalu.
Sebagai perbandingan, lanjut Gita, sepanjang 2024 Indonesia berhasil mengekspor 245 juta ton batu bara ke China atau setara 58% permintaan batu bara dari Negeri Panda saat itu.
Sementara tahun ini, hingga semester I-2025, ekspor batu bara ke China baru tercatat 85,41 juta ton atau turun 20,6% secara year to date (ytd), padahal permintaan batu bara termal tahun ini diproyeksi sekitar 326,8 juta ton.
Untuk diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut ketentuan kewajiban HPB sebagai acuan transaksi penjualan batu bara.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara yang diteken pada 8 Agustus 2025.
Beleid anyar ini sekaligus mencabut Kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 yang disahkan pada 24 Februari 2025 lalu. Aturan yang disebut terakhir awalnya menetapkan HPB sebagai acuan transaksi penjualan batu bara.
Kendati demikian, HPB bakal tetap menjadi dasar perhitungan untuk pengenaan perpajakan dan pengenaan iuran produksi.
(azr/wdh)
































