Logo Bloomberg Technoz

"Soal single salary ini kita masih pilot project di PPATK dan di KPK, nanti kita evaluasi," kata Anas saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Menurut Anas, skema single salary akan diatur secara khusus dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Nantinya, besaran gaji yang diterima hanya akan memuat satu komponen dan berpotensi akan menghapus komponen lain yang selama ini terpisah dari gaji seperti tunjangan perjalanan dinas dan lainnya.

"Nanti akan diatur oleh PP, tapi ini kan, misal tidak ada perjalanan dinas, a, b, c, d, honor-honor, tapi bagi mereka yang ingin bekerja, dengan yang tidak kerja merasa bagaimana, merasa tidak dapat keadilan, yang kerja dapat sama dengan yang enggak kerja, ini yang sedang di pilot project," tuturnya.

Di sisi lain, dia menegaskan, tunjangan kinerja (tukin) masih akan tetap ada meski diterapkan skema upah tunggal.

“Tapi tunjangan kinerja itu tetap akan kita berlakukan, karena nanti antara yang kerja dengan nggak kerja, kedepan tunjangannya jangan sama. Ini kalau kerja nggak kerja, gajinya sama kan repot,” kata Anas.

RAPBN 2026: Single Salary ASN & Transformasi Tata Kelola

Selain akan menerapkan single salary ASN, pemerintah juga mendorong human capital management ASN berbasis digital melalui strategi: Percepatan digitalisasi manajemen ASN, termasuk interoperabilitas sistem informasi ASN dan HR analytics.

Dalam dokumen RAPBN 2026 juga dipaparkan, kebijakan penguatan kelembagaan yang akan dilaksanakan pada jangka menengah antara lain melanjutkan penyusunan grand design reformasi birokrasi nasional, percepatan transformasi digital pemerintah, penyusunan kebijakan pelaksanaan UU ASN, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, kebijakan dan penerapan standarisasi pelayanan publik dan pelayanan inklusif. Selain itu, juga melanjutkan kegiatan advokasi kebijakan dan pembinaan terhadap para analis kebijakan yang diharapkan dapat mendorong terjadinya transformasi tata kelola.

transformasi juga berfokus pada pengembangan SDM aparatur negara karena menjadi kuncu dalam melaksanakan agenda pembangunan, sehingga tingkat kompetensi dan keterampilan mereka menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan.

untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, kebijakan di jangka menengah juga diarahkan untuk mendorong instansi pemerintau menjadi organisasi pembelajar dengan cara membangun budaya belajar pegawainya.

Dari aspek kelembagaan, pemerintah akan menyusun media pembelajaran melalui pusat unggulan (center of excellence) yang dilaksanakan dalam sistem pembelajaran terintegrasi.

Implementasi sistem tersebut di Lembaga Pelatihan Pemerintah akan terus dipantau dengan menekankan pola pembelajaran yang digunakan melalui pendekatan formal learning (10%), social learning (20%), dan experiential learning (70%).

(lav)

No more pages