Logo Bloomberg Technoz

UU Haji Disahkan, Prabowo Soroti Belum Optimal soal Kuota Haji

Merinda Faradianti
26 August 2025 13:20

Ilustrasi Jemaah Haji (Envato)
Ilustrasi Jemaah Haji (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya terhadap perubahan ketiga RUU Haji dan Umrah tersebut. Pandangan tersebut dibacakan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di depan Rapat Paripurna DPR RI.

Katanya, selama ini ketentuan penyelenggaran haji dan umrah telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang haji dan umrah. Namun dalam implementasinya, masih terdapat kelemahan.


Yakni, belum bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta perkembangan pembinaan ibadah haji dan umrah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Masih terdapat kelemahan, antara lain pemerintah Indonesia belum optimal memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari Arab Saudi," Andi Agtas, di Komplek Parlemen DPR, Selasa (26/8/2025).