Logo Bloomberg Technoz

Menurutnya, PT Timah sudah memiliki data-data terkait dengan berapa jumlah cadangan timah yang ditambang oleh para mitra di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik perusahaan.

“Kalau enggak diberlakukan seperti ini [pengetatan aturan], mereka bilang; 'Wah kami seminggu ini cuma 10 ton atau cuma 1 ton.' Seharusnya ada target, kami kan tahu itu. Cadangan yang ada di situ berapa,” tuturnya.

Selain itu, PT Timah juga akan mengevaluasi kontrak kerja tersebut yakni dengan memberikan sanksi apabila mitra tidak memenuhi target dan bakal memberikan insentif bagi yang mampu melampaui jumlah target produksi.

"Artinya, kita ingin dari sisi rules, regulasi, aturan yang kita buat dengan mitra itu memang benar-benar harus ada, basisnya adalah keadilan," ucap Suhendra.

“Apabila tadi tercapai, kita berikan reward dengan gradasi. Itu berlaku kepada, khususnya mitra Kapal Isap Produksi (KIP) yang mencapai target, over target. Mau tidak mau kan kita memberikan penghargaan melalui gradasi harga itu, gradasi jasa,”

Sulit Dikendalikan

Pun demikian, Suhendra tak menampik PT Timah masih kesulitan memberantas penambang ilegal yang melakukan kegiatan pertambangan di dalam wilayah konsesi tambang perseroan.

Dia menuturkan pertambangan ilegal memang masih menjadi perhatian PT Timah, terutama jajaran direksi. Suhendra juga mengakui hingga saat ini perusahaan masih kesulitan mengontrol dan melakukan pengawasan praktik tambang ilegal tersebut.

Apalagi, PT Timah memiliki luas izin usaha pertambangan (IUP) mencapai hampir 500.0000 hektare (ha) yang tersebar di darat dan laut.

"Dari sisi pengawasan dan lain sebagainya saat dahulu sampai mungkin hari ini agak sedikit lemah. Itu harus kami akui,” ungkap dia.

Aktivitas penambangan timah menggunakan alat sederhana di Desa Air Jangkang, Pulau Bangka. (Dok Dimas Ardian/Bloomberg)

Dia menjelaskan permasalahan tambang ilegal sudah terjadi sejak lama. Awalnya, PT Timah memiliki hak eksklusif untuk menambang timah di Bangka dan sekitarnya. Dengan aturan tersebut, tidak ada satupun pihak swasta dan masyarakat yang bisa melakukan kegiatan penambangan.

"Nah pada saat itu dibuka, sampai hari ini itulah mulai marak dan sudah menjadi mindset. Kemudian, maaf saya bisa katakan di sini, menambang [tanpa izin] sudah menjadi culture. Ini yang harus kita ubah. Artinya, mengubah culture itu tidak gampang," ucap Suhendra.

Dalam kaitan itu, Suhendra memastikan PT Timah akan kembali melakukan penataan tata kelola praktik pertambangan yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, PT Timah juga aktif melakukan serangkaian edukasi dan informasi kepada masyarakat termasuk membuka kemitraan dalam melakukan penambangan. Namun, lanjut dia, permasalahan lain kerap ditemukan saat adanya ketidakselarasan harga antara PT Timah dengan pemilik IUP lain atau pihak swasta.

"Hal ini yang menjadi concern dari banyak pihak, 'Wah ini kita cari-pilih harga yang bagus saja deh gitu. Ini harga yang kurang bagus, kurang menarik.' Nah, ini dari sisi bisnis mau coba kita sinkronisasi supaya segala sesuatunya menjadi manageable," imbuhnya. 

Produktivitas Rendah 

Di sisi lain, Suhendra mengaku tidak bisa mengidentifikasi secara total jumlah penambang ilegal yang ada di WIUP PT Timah, padahal kepemilikan WIUP TINS mencapai 80% sementara pihak swasta 20% dari total pertambangan timah nasional. 

Meski menguasai lebih dari 80% WIUP timah di Indonesia, kontribusi produksi PT Timah justru berbanding terbalik dengan pihak swasta.

“Sebenarnya kalau bahasa sederhananya pareto-nya ini yang negatif. Kami yang memiliki luasan WIUP yang cukup luas 80%, tetapi kok volume produksi kami hanya 20% dibandingkan dengan dari pihak swasta yang ada,” jelasnya.

Dalam kaitan itu, Suhendra menyampaikan bahwa perusahaan memiliki peta jalan untuk menjadi pemimpin dalam penambangan timah di Indonesia khususnya di Bangka Belitung.

Menurutnya, pemberantasan penambang ilegal merupakan hal yang sangat kompleks. Untuk itu, dia berharap adanya dukungan dari regulator dan stakeholders terkait yang berada di daerah maupun pusat.

"Karena dari sisi regulasi itu harus berpihak. Kalau tidak berpihak, sulit bagi PT Timah untuk menjadi lead dalam proses mining-nya, tin mining-nya secara baik, terukur dan baik," tambahnya.

Sebelumnya, BPK mengindikasikan potensi kerugian TINS mencapai Rp34,49 triliun akibat potensi kehilangan sumber daya timah di wilayah kerja perseroan.

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024, BPK menyebut TINS tidak mampu melakukan pengamanan sumber dayanya, sehingga berdampak pada dugaan praktik penambangan ilegal di WIUP TINS.

Hal itu terindikasi dari kepemilikan IUP PT Timah yang terbesar di Indonesia untuk sektor timah, tetapi produksinya tidak sesuai dengan luasan IUP yang dimiliki.

Pengamanan area penambangan yang tidak optimal tersebut dinilai berpotensi mengakibatkan kehilangan sumber daya timah pada periode 2013—semester I-2023.

“Hal ini mengakibatkan terjadinya potensi kehilangan sumber daya timah yang berisiko merugikan perusahaan sebesar Rp34,49 triliun dan membutuhkan proses verifikasi lebih lanjut oleh PT Timah Tbk,” tulis BPK dalam laporan tersebut, Mei tahun ini.

(mfd/wdh)

No more pages