Sertifikasi K3 ini dikeluarkan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Pada Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 Pasal 5 tentang implementasi SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menerangkan bahwa perusahaan harus menerapkan SMK3.
Kewajiban tersebut sebagaimana diatur bagi perusahaan dengan ketentuan mempekerjakan karyawan atau buruh minimal 100 orang atau mempunyai tingkat bahaya tinggi dalam proses bisnisnya.
Penerapan SMK3 di perusahaan ini memiliki manfaat seperti melindungi pekerja, memenuhi peraturan pemerintah, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuat sistem manajemen efektif.
Sementara itu, kewajiban memiliki Sertifikasi K3 telah diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 dan sejumlah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait.
Pihak yang wajib memiliki sertifikasi ini umumnya mencakup tenaga kerja yang menangani langsung kegiatan berisiko tinggi, seperti pengoperasian pesawat angkat dan angkut, boiler, atau peralatan bertekanan tinggi.
Lalu, perusahaan dengan jumlah tenaga kerja dan tingkat risiko tertentu yang diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai Pasal 5 PP 50 Tahun 2012.
Sistem Manajemen K3 ini memiliki tujuan, diantaranya:
- Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
(ell)





























