Logo Bloomberg Technoz

"Keempat, YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok," ujar dia menegaskan.

Seperti diketahui, KAI menerapkan kebijakan bebas asap rokok di dalam gerbong, merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api. KAI telah memasang stiker larangan merokok di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengusulkan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyediakan satu gerbong khusus untuk merokok pada layanan kereta jarak jauh.

Hal itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT KAI di ruang rapat DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

“Ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini dulu ada tapi dihilangkan adalah sisakan satu gerbong untuk kafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak,” ujarnya.

(ain)

No more pages