Logo Bloomberg Technoz

Untuk diketahui, dalam beleid tersebut, eksportir dengan nilai ekspor minimal US$250.000 diwajibkan menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia dengan ketentuan retensi berbeda. Untuk sektor pertambangan migas, minimal 30% DHE ditempatkan selama tiga bulan, sementara untuk sektor tambang nonmigas, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, 100% DHE wajib ditempatkan selama sedikitnya 12 bulan.

"OJK secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan perbankan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan," kata Dian.

Ini termasuk menyiapkan mekanisme pemantauan yang efektif dalam masa retensi DHE agar sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha, serta memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan Pemerintah dan BI. Misalnya, fasilitas perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan. 

Selain memberikan kepastian cadangan devisa, aturan ini juga memberi kelonggaran bagi perbankan. Menurut Dian, sesuai ketentuan OJK, dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sehingga bisa dikategorikan berkualitas lancar serta dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) maupun Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), selama memenuhi persyaratan tertentu.

"Selain dapat meningkatkan likuiditas valas, bank mendapat manfaat atas kebijakan DHE tersebut sebagai entry point (titik masuk) untuk mengedukasi eksportir, menawarkan cross selling atau bundling produk ekspor (rekening valas, produk-produk derivatif lindung nilai - hedging, pembiayaan, dan layanan trade finance), dan menjalin kemitraan dengan perusahaan sektor Sumber Daya Alam (SDA) yang sebelumnya belum menjadi nasabah aktif," jelasnya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut nilai tukar rupiah terhadap dolar AS stabil dan cenderung menguat pada Juni 2025. Penyebabnya, masuknya dana asing (capital inflow) hingga kebijakan DHE. 

Sri Mulyani mengungkapkan rupiah di pasar offshore (pasar keuangan luar negeri) sempat mengalami tekanan akibat ketidakpastian global pada awal kuartal II kemarin. Namun BI merespons hal tersbeut dengan melakukan intervensi secara berkesinambungan sehingga rupiah mengalami tren penguatan.

"Pada 30 Juni 2025, rupiah terhadap dolar adalah sebesar Rp16.235/US$ menguat tajam dibandingkan level yang sempat mencapai Rp16.865/US$ yang terjadi pada April lalu atau saat tarif diumumkan," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Penguatan rupiah ini dampak dari adanya aliran masuk modal yang terjaga yang berasal dari persepsi positif investor terhadap fundamental ekonomi Indonesia, konversi valuta asing ke rupiah oleh eksportir yang merupakan penerapan dari kebijakan DHE. Dampak dari dua hal ini telah membuat rupiah relatif stabil pada 25 Juli di level Rp16.315/US$.

"Ke depan rupiah diperkirakan stabil didukung oleh komitmen Bank Indonesia (BI), posisi cadangan devisa yang tinggi sebesar US$152,6 miliar atau setara dengan 6,4 bulan impor atau 6,2 bulan impor plus pembayaran utang luar negeri dari pemerintah," terang Sri Mulyani.

(lav)

No more pages