DPR Akan Revisi UU Haji dan Umroh Karena Dianggap Tak Relevan
Merinda Faradianti
20 August 2025 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi Gerindra Abdul Wachid mengungkapkan berbagai alasan pentingnya merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 soal Pengelolaan Keuangan Haji di Indonesia.
Pembahasan RUU Haji ini bersamaan dengan peralihan urusan haji yang berpindah dari Kementerian Agama ke BP Haji mulai musim haji tahun depan. BP Haji berpeluang berubah menjadi kementerian lewat RUU Haji yang tengah dibahas di DPR.
Kata Abdul, terdapat tiga aspek yang menyebabkan pentingnya revisi UU haji dan umrah sebelumnya. Terdapat aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis agar setiap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat selalu memberikan pelayanan bagi umat.
"Penyelenggaran haji dan umrah harus dilakukan secara aman, transparan dan berkeadilan. Karena itu dengan beberapa pertimbangan UU Nomor 8 Tahun 2019 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 penting direvisi," katanya di FGD yang bertajuk Penguatan dan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji oleh BP Haji Tahun 2026, Rabu (20/8/2025).
Ia menjelaskan, secara aspek filosofis, revisi undang-undang ini penting karena sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.






























